Beasiswa

Beasiswa

Pengertian

Beasiswa merupakan bentuk pemberian bantuan dan penghargaan kepada setiap mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, namun memiliki prestasi akademik dan nonakademik (ekstrakurikuler) yang baik. Sumber dana beasiswa berasal dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek, dan lembaga-lembaga nonpemerintah, seperti yayasan dan perusahaan dalam negeri dan luar negeri dengan persyaratan dan nilai nominal serta waktu tertentu.

Jenis Beasiswa

Nama dan kriteria beasiswa yang ada di ISI Yogyakarta meliputi:

Tabel 5. Sumber Beasiswa dan Kriteria

No.

Nama Beasiswa

Deskripsi

Kriteria Penerima

1KIPBeasiswa diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan prestasi  cukup baikMahasiswa Baru
    
    
    
    
2Beasiswa DjarumBeasiswa diberikan kepada mahasiswa yang secara akademik berprestasi tinggi dari keluarga tidak mampuMahasiswa S1 minimal semester IV dan atau telah menempuh 90 SKS
3Dikpora (Dinas Pendidikan dan Olahraga) Propinsi DIYBeasiswa diberikan kepada mahasiswa yang secara akademik berprestasi tinggi dari keluarga tidak mampuMahasiswa jenjang S1/D4 duduk pada semester II, maksimal semester VIII.D3 duduk semester II makasimal semester VI
    

Kriteria Penerima Beasiswa

Kriteria diperlukan untuk mendapatkan objektivitas, keseimbangan jumlah yang sepantasnya diterima oleh mahasiswa di masing-masing jurusan, dan pendekatan proporsional atas kuota yang ditetapkan.

Tabel 7.  Kriteria Calon Penerima Beasiswa

No.Butir KriteriaDeskripsiRentang Skor
1.Penghasilan orang tuaMenunjukkan tingkat pendapatan (gaji/upah) orang tua. Penghasilan rendah diberi skor besar dan sebaliknya1 s.d. 10
2.Asal daerahMenunjukkan asal mahasiswa, makin terpencil mahasiswa berasal makin besar skor yang diperoleh dan sebaliknya2 s.d. 6
3.IPKMenggambarkan prestasi mahasiswa, IPK tinggi akan diberi skor besar dan sebaliknya2 s.d. 8
4.Beban orang tuaMenunjukkan tingkat tanggungan orang tua terhadap beban keluarga, semakin besar beban akan diberi skor tinggi dan sebaliknya.5 s.d. 8

Tabel 8. Bobot Skor untuk Masing-Masing Butir Kriteria

No.Butir EvaluasiRentangSkorKeterangan
1.Penghasilan orang tua<= Rp. 400.00010 
  Rp 400.001 s.d. Rp 750.0008 
  Rp 750.001 s.d. Rp 1.000.0006 
  Rp 1.000.001 s.d. Rp 1.500.0004 
  Rp 1.500.001 s.d. Rp 1.999.9992 
  >= Rp 2.000.0001 
2.IPK> = 3,518 
  3,00 s.d. 3,506 
  2,50 s.d. 2,994 
  2,00 s.d. 2,492 
3.Beban orang tua> = 4 anak8 
  3 anak6 
  2 anak4 
  1 anak2 
4.Nialai UAN> = 278 
 (untuk Mahs. Baru)24 – 266 
  21 – 234 
  < = 202 
5.Kegiatan ko/ekstrakurikuler> = 7 kegiatan> = 20 kegiatan8Dihitung satuuntuk PPE
  4 – 6 kegiatan4Tahun terakhir
  1 – 3 kegiatan2Sesuai karakter fakultas
     

Proses Penerimaan Beasiswa

Kegiatan pengajuan beasiwa dijadwalkan secara tertib agar proses pengajuan calon mahasiswa penerima beasiswa tidak mengalami keterlambatan. Apabila mahasiswa terlambat menyerahkan berkas usulan, berkas tersebut tidak akan diterima. Urutan pengajuan beasiswa dijabarkan dengan langkah sebagai berikut:

Tabel 7. Proses Penerimaan/Pengajuan Beasiswa

No.

Tahapan

Keterangan
1.Pengumuman dan kuota penerimaan beasiswaProses dari institut ke fakultas
2.Penyebarluasan pengumuman ke fakultasDiumumkan oleh fakultas
3.Pengambilan berkas beasiswaDilaksanakan oleh fakultas
4.Penerimaan pengembalian berkasDilakukan  oleh Subag Kemahasiswaan fakultas
5.Penabulasian mahasiswa pengusulTim fakultas
6.Penyekoran calon penerima beasiswaTim fakultas
7.Pengusulan calon penerima beasiswaDilakukan oleh PD III
8.Seleksi calon penerima beasiswaTim seleksi institut
9.Proses pembuatan surat keputusanDiproses oleh institut
10.Pengumuman mahasiswa yang diterimaDiumumkan oleh fakultas
11.Proses pencairanMahasiswa mengikuti prosesur yang telah ditetapkan

Monitoring dan Evaluasi

Satu bulan setelah mahasiswa dinyatakan diterima sebagai penerima beasiswa dengan bukti yang jelas, selanjutnya akan dilakukan evaluasi. Apabila ternyata beasiswa tersebut tidak tepat sasaran, fakultas dapat melakukan perbaikan berupa penghentian beasiswa. Pemantauan ini dapat dilakukan melalui jajaran kemahasiswaan/ormawa atau atas saran penasihat akademik. Evaluasi terhadap prestasi studi dilakukan pada akhir semester untuk menilai dampak pemberian beasiswa terhadap prestasi mahasiswa. Hasil evaluasi ini akan dijadikan pertimbangan untuk penerimaan beasiswa pada tahun berikutnya.

Penggantian Beasiswa

Mahasiswa dinyatakan diputus atau diberhentikan sebagai penerima beasiswa apabila:

  1. meninggal dunia
  2. telah menyelesaikan studi (lulus) atau dikeluarkan
  3. mengundurkan diri
  4. mengambil cuti kuliah, dan
  5. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perguruan tinggi dan peraturan perundangan lainnya atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Penggantian Penerimaan Beasiswa

Penggantian mahasiswa penerima beasiswa didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa dinyatakan lulus secara otomatis beasiswanya dihentikan. Beasiswa yang diterima akan dialihkan kepada mahasiswa lain dalam program studi yang sama.
  2. Penggantian mahasiswa penerima beasiswa karena berbagai hal seperti tersebut di atas dilakukan melalui proses usulan penggantian.
  3. Mahasiswa pengganti selanjutnya akan diusulkan untuk dibuatkan SK Rektor.

Penjelasan Tambahan

Panduan pengusulan beasiswa bagi mahasiswa ISI Yogyakarta disusun untuk memberikan acuan yang jelas bagi masing-masing fakultas. Dengan diterbitkannya panduan ini keragu-raguan terhadap langkah dan alur pengajuan beasiswa bagi mahasiswa tidak akan dijumpai lagi. Sekalipun demikian, dalam implementasinya akan terus dipantau untuk penyempurnaan terhadap berbagai kelemahan yang ditemukan.

Panduan yang disusun ini diorientasikan pada pengajuan beasiswa dengan dana yang bersumber dari pemerintah. Instansi lain di luar pemerintah atau lembaga swasta yang memberikan beasiswa, sepanjang aturan masih sama maka panduan ini dapat pula digunakan. Apabila ada instansi yang mempersyaratkan hal lain, proses pengajuan beasiswa mengikuti aturan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga tersebut. Hal-hal yang belum tercantum dalam panduan ini akan diselesaikan dan diatur secara tersendiri.