Perizinan Kegiatan

Perizinan Kegiatan

Perizinan Kegiatan

Tahap 1: Perencanaan dan Pengajuan Awal

  1. Pembentukan Panitia dan Penyusunan Proposal:

    • Mahasiswa/kelompok mahasiswa membentuk panitia kegiatan dan menyusun proposal kegiatan.

    • Proposal mencakup: latar belakang, tujuan, tema kegiatan, bentuk kegiatan, waktu dan tempat, sasaran, susunan panitia, estimasi anggaran, jadwal pelaksanaan, dan potensi risiko.

    • Membuat surat permohonan izin kegiatan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.

  2. Konsultasi dengan Pembina Organisasi/Dosen Pembimbing:

    • Panitia berkonsultasi dengan pembina organisasi kemahasiswaan (jika kegiatan diselenggarakan oleh UKM/Ormawa) atau dosen pembimbing (jika kegiatan individu/kelompok studi) untuk mendapatkan masukan dan persetujuan awal.

    • Pembina/dosen pembimbing memberikan rekomendasi tertulis untuk pengajuan izin.

  3. Pengajuan ke Bagian Kemahasiswaan :

    • Panitia menyerahkan proposal kegiatan, surat permohonan, dan rekomendasi pembina/dosen pembimbing ke Bagian Kemahasiswaan.

    • Verifikasi Awal: Bagian Kemahasiswaan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen 


Tahap 2: Proses Persetujuan

Jika proposal disetujui, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama akan mendisposisi proposal sampai ke bagian kemahasiwaan.

 


Tahap 3: Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban

  1. Persiapan dan Pelaksanaan Kegiatan:

    • Setelah izin diperoleh, panitia dapat mulai melaksanakan persiapan teknis dan logistik kegiatan sesuai dengan proposal yang telah disetujui.

    • Selama pelaksanaan, panitia bertanggung jawab penuh atas kelancaran dan keamanan kegiatan.

  2. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

    • Setelah kegiatan selesai, panitia wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bagian Kemahasiswaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan.

    • LPJ mencakup: laporan pelaksanaan, dokumentasi (foto/video), laporan keuangan, evaluasi kegiatan, dan rekomendasi untuk kegiatan serupa di masa depan.

    • Bagian Kemahasiswaan menerima dan memverifikasi kelengkapan LPJ.

  3. Evaluasi Akhir:

    • Bagian Kemahasiswaan melakukan evaluasi akhir terhadap LPJ dan memberikan catatan atau rekomendasi jika diperlukan.