
Perizinan Kegiatan
Tahap 1: Perencanaan dan Pengajuan Awal
Pembentukan Panitia dan Penyusunan Proposal:
Mahasiswa/kelompok mahasiswa membentuk panitia kegiatan dan menyusun proposal kegiatan.
Proposal mencakup: latar belakang, tujuan, tema kegiatan, bentuk kegiatan, waktu dan tempat, sasaran, susunan panitia, estimasi anggaran, jadwal pelaksanaan, dan potensi risiko.
Membuat surat permohonan izin kegiatan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Konsultasi dengan Pembina Organisasi/Dosen Pembimbing:
Panitia berkonsultasi dengan pembina organisasi kemahasiswaan (jika kegiatan diselenggarakan oleh UKM/Ormawa) atau dosen pembimbing (jika kegiatan individu/kelompok studi) untuk mendapatkan masukan dan persetujuan awal.
Pembina/dosen pembimbing memberikan rekomendasi tertulis untuk pengajuan izin.
Pengajuan ke Bagian Kemahasiswaan :
Panitia menyerahkan proposal kegiatan, surat permohonan, dan rekomendasi pembina/dosen pembimbing ke Bagian Kemahasiswaan.
Verifikasi Awal: Bagian Kemahasiswaan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
Tahap 2: Proses Persetujuan
Jika proposal disetujui, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama akan mendisposisi proposal sampai ke bagian kemahasiwaan.
Tahap 3: Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Persiapan dan Pelaksanaan Kegiatan:
Setelah izin diperoleh, panitia dapat mulai melaksanakan persiapan teknis dan logistik kegiatan sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
Selama pelaksanaan, panitia bertanggung jawab penuh atas kelancaran dan keamanan kegiatan.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
Setelah kegiatan selesai, panitia wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bagian Kemahasiswaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan.
LPJ mencakup: laporan pelaksanaan, dokumentasi (foto/video), laporan keuangan, evaluasi kegiatan, dan rekomendasi untuk kegiatan serupa di masa depan.
Bagian Kemahasiswaan menerima dan memverifikasi kelengkapan LPJ.
Evaluasi Akhir:
Bagian Kemahasiswaan melakukan evaluasi akhir terhadap LPJ dan memberikan catatan atau rekomendasi jika diperlukan.